Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengeluaran dan penerimaan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan, pertimbangan masalah perbendaharaan, ganti rugi, dan bahan pembinaan tata usaha keuangan anggaran; c. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi anggaran serta penyusunan laporan keuangan; dan d. koordinasi dan penanggung jawab pelaksanaan tugas/kegiatan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang (UAPA/B) dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B).
Koreksi Anda