Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengeluaran dan penerimaan anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan, pertimbangan masalah perbendaharaan, ganti rugi, dan bahan pembinaan tata usaha keuangan anggaran;
c. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi anggaran serta penyusunan laporan keuangan; dan
d. koordinasi dan penanggung jawab pelaksanaan tugas/kegiatan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang (UAPA/B) dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B).
Koreksi Anda
