Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan;
dan
b. penyiapan pelaksanaan urusan tata persuratan.
Koreksi Anda
