Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pemimpin, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama yang selanjutnya disebut Sestama.
Koreksi Anda