Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Logistik dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan, analisis kebutuhan, dan pengadaan logistik;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
c. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa, layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, dan konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
