Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan dan pengadaan kepegawaian; b. pelaksanaan administrasi kepegawaian; c. pelaksanaan administrasi pembinaan jabatan fungsional; d. pelaksanaan pengembangan pegawai; e. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai; f. pelaksanaan analisis dan desain organisasi; dan g. pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur, uraian jabatan, dan hubungan tata kerja.
Koreksi Anda