Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Badan ini disebut BNN merupakan lembaga nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) BNN dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda