Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 huruf a meliputi:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan pada Kepala BNN;
b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan pada Sekretariat Utama;
c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan pada Deputi Bidang Pencegahan;
d. Subbagian Tata Usaha Pimpinan pada Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
e. Subbagian Tata Usaha Pimpinan pada Deputi Bidang Pemberantasan;
f. Subbagian Tata Usaha Pimpinan pada Deputi Bidang Rehabilitasi; dan
g. Subbagian Tata Usaha Pimpinan pada Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama.
(2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan kepada Kepala BNN, Sekretaris Utama,
atau para Deputi.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha, dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Pimpinan sesuai bidangnya.
Koreksi Anda
