Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan nasional di bidang P4GN dan strategi BNN, dan sinkronisasi dan integrasi penyusunan program dan anggaran, serta evaluasi dan penyusunan laporan. (2) Biro Perencanaan dipimpin oleh Kepala Biro.
Koreksi Anda