Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan nasional di bidang P4GN dan strategi BNN, dan sinkronisasi dan integrasi penyusunan program dan anggaran, serta evaluasi dan penyusunan laporan.
(2) Biro Perencanaan dipimpin oleh Kepala Biro.
Koreksi Anda
