Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan.
(2) Biro Keuangan dipimpin oleh Kepala Biro.
Koreksi Anda
