Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian, dan penyiapan pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana.
(2) Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi dipimpin oleh Kepala Biro.
Koreksi Anda
