1. Badan Intelijen Negara yang selanjutnya disingkat BIN adalah alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen di dalam negeri dan di luar negeri serta koordinasi intelijen negara.
2. Sekolah Tinggi Intelijen Negara selanjutnya disingkat STIN adalah perguruan tinggi di lingkungan BIN yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan vokasi sesuai kebutuhan organisasi serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Statuta STIN yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar penyelenggaraan dan pengelolaan STIN yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional standar di STIN.
4. Ketua STIN yang selanjutnya disebut Gubernur STIN adalah organ yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan STIN yang penyebutannya digunakan dalam komunikasi akademik, komunikasi kelembagaan, dan intern organisasi.
5. Wakil Ketua STIN yang selanjutnya disebut Wakil Gubernur STIN adalah organ yang membantu Gubernur STIN dalam penyelenggaraan dan pengelolaan STIN di bidang akademik dan bidang nonakademik.
6. Senat Akademik STIN yang selanjutnya disebut Senat Akademik adalah unsur penyusun kebijakan dan organ STIN yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di tingkat sekolah tinggi.
7. Dewan Penyantun adalah organ STIN yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan bidang nonakademik untuk pengembangan STIN.
8. Satuan Pengawasan Internal adalah satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan STIN.
9. Lembaga Penjaminan Mutu adalah lembaga yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan.
10. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen, tenaga kependidikan, Taruna, dan Mahasiswa STIN.
11. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
12. Dosen STIN adalah pendidik profesional dan ilmuwan STIN dengan tugas utama mengembangkan, menyebarluaskan, dan mentransformasikan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi intelijen melalui Tridharma Perguruan Tinggi.
13. Taruna adalah sebutan untuk peserta didik yang terdaftar dan mengikuti pendidikan pada Program Sarjana di STIN setelah dinyatakan lulus dari seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan.
14. Mahasiswa adalah sebutan untuk peserta didik yang terdaftar dan mengikuti pendidikan pada Program Pascasarjana di STIN setelah dinyatakan lulus dari seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan.
15. Pelatih adalah setiap pendidik yang bertanggungjawab atas kegiatan Pelatihan di STIN yang bertujuan mengembangkan keterampilan intelijen.
16. Pengasuh adalah setiap pendidik yang bertanggung jawab untuk membina Taruna dan Mahasiswa dalam rangka membentuk naluri, karakter, dan kepribadian intelijen.
17. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di STIN.
18. Alumni adalah mereka yang telah lulus pendidikan dari STIN.
19. Warga STIN adalah satuan yang terdiri atas pejabat utama, dosen STIN, tenaga kependidikan, Pelatih, Pengasuh, Taruna, dan Mahasiswa.
20. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan Pembelajaran yang memiliki Kurikulum dan metode Pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
21. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan Pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
22. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
23. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah pernyataan kualitas sumber daya manusia INDONESIA yang penjenjangan kualifikasinya dinyatakan dalam learning outcome (capaian pembelajaran).
24. Pembelajaran adalah proses interaksi antartaruna, antarmahasiswa, Taruna dengan Dosen STIN dan Pengasuh, Mahasiswa dengan Dosen STIN dan Pengasuh, serta Taruna dan Mahasiswa dengan sumber belajar lain di STIN.
25. Organisasi Ketarunaan dan Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Organisasi Ketarunaan adalah wadah formal untuk mengakomodir kegiatan ketarunaan dan kemahasiswaan di STIN.
26. Prinsip Keintelijenan adalah nilai-nilai dasar STIN yang meliputi ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, nasionalisme, berintegritas, tangguh, profesional, setia, loyal, solid, semangat dan kerahasiaan.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(1) huruf a sebagai unsur penyusun kebijakan STIN menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Tugas dan wewenang Senat Akademik, meliputi:
a. memberikan penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik Sivitas Akademika;
b. dihapus.
c. memberikan pertimbangan terhadap penyusunan dan/ atau perubahan Statuta;
d. memberikan pertimbangan kepada Gubernur STIN dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses Pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Gubernur STIN;
f. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
g. memberikan pertimbangan kepada Gubernur STIN dalam pengusulan jabatan Lektor Kepala, Doktor Kehormatan, dan Guru Besar; dan
h. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan
peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Gubernur STIN.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Senat Akademik menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Gubernur STIN untuk ditindaklanjuti.
5. Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Wakil Gubernur STIN bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Gubernur STIN dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi, perumusan kebijakan umum, dan kebijakan strategis di bidang akademik.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Wakil Gubernur STIN bidang akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan kegiatan kerja sama dalam bidang Tridharma Perguruan Tinggi;
e. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
f. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala BIN dari aspek akademik terhadap penyelenggaraan kegiatan dan operasi intelijen;
g. pelaksanaan kegiatan pelayanan administratif;
h. pengasuhan Taruna dan Mahasiswa serta pembinaan alumni; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIN.
6. Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 53A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Satuan Pengawasan Internal, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Penunjang Akademik diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BIN atas usul Gubernur STIN.
15. Ketentuan Pasal 85 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan pengembangan, penyelenggaraan, dan pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi STIN, serta kepentingan dan kebutuhan organisasi STIN.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur STIN melalui rapat Senat Akademik.
(3) Rapat Senat Akademik dengan agenda perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit dihadiri oleh:
a. Gubernur STIN;
b. 2/3 (dua per tiga) anggota Senat Akademik;
c. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Penyantun;
dan
d. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawasan Internal.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
(5) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada Kepala BIN untuk ditetapkan.
(6) Setiap kebijakan hukum dan/atau peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur STIN harus melalui unit
kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perancangan peraturan kepala badan, peraturan perundang-undangan, kerja sama, pemberian advokasi, analisis penegakan hukum, pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan serta reformasi birokrasi.