Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57A

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, pengumpulan data, penyiapan dan pelaksanaan, serta melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi seluruh kegiatan akreditasi institusi dan/atau program studi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjaminan Mutu memberikan laporan kepada Gubernur STIN.
Koreksi Anda