Koreksi Pasal 57A
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, pengumpulan data, penyiapan dan pelaksanaan, serta melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi seluruh kegiatan akreditasi institusi dan/atau program studi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga Penjaminan Mutu memberikan laporan kepada Gubernur STIN.
Koreksi Anda
