Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris.
(2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala Satuan Pengawasan Internal; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
9. Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
