Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Wakil Gubernur STIN bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Gubernur STIN dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi, perumusan kebijakan umum, dan kebijakan strategis di bidang akademik.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Wakil Gubernur STIN bidang akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan kegiatan kerja sama dalam bidang Tridharma Perguruan Tinggi;
e. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
f. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala BIN dari aspek akademik terhadap penyelenggaraan kegiatan dan operasi intelijen;
g. pelaksanaan kegiatan pelayanan administratif;
h. pengasuhan Taruna dan Mahasiswa serta pembinaan alumni; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIN.
6. Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 53A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
