Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan pengembangan, penyelenggaraan, dan pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi STIN, serta kepentingan dan kebutuhan organisasi STIN. (2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur STIN melalui rapat Senat Akademik. (3) Rapat Senat Akademik dengan agenda perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit dihadiri oleh: a. Gubernur STIN; b. 2/3 (dua per tiga) anggota Senat Akademik; c. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Penyantun; dan d. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawasan Internal. (4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. (5) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala BIN untuk ditetapkan. (6) Setiap kebijakan hukum dan/atau peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur STIN harus melalui unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perancangan peraturan kepala badan, peraturan perundang-undangan, kerja sama, pemberian advokasi, analisis penegakan hukum, pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan serta reformasi birokrasi.
Koreksi Anda