Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama dapat diprakarsai oleh pihak STIN maupun pihak eksternal lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Prinsip Keintelijenan. (2) Dihapus. (3) Dihapus. 16. Pasal 88 dihapus. 17. Pasal 89 dihapus. 18. Pasal 94 dihapus. 19. Ketentuan Pasal 97 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 97 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda