Koreksi Pasal 85
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama dapat diprakarsai oleh pihak STIN maupun pihak eksternal lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Prinsip Keintelijenan.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
16. Pasal 88 dihapus.
17. Pasal 89 dihapus.
18. Pasal 94 dihapus.
19. Ketentuan Pasal 97 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 97 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
