Koreksi Pasal 53A
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Wakil Gubernur STIN bidang nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Gubernur STIN dalam merumuskan kebijakan strategis di bidang nonakademik.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Wakil Gubernur STIN bidang nonakademik menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan nonakademik;
b. penyusunan rencana strategis di bidang perencanaan, keuangan dan kerja sama;
c. pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perencanaan dan keuangan;
d. pelaksanaan dukungan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi;
e. pelaksanaan dukungan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan dukungan kegiatan kerja sama dalam bidang Tridharma Perguruan Tinggi;
g. pelaksanaan dukungan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
h. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala BIN dari aspek nonakademik terhadap penyelenggaraan kegiatan dan operasi intelijen;
i. pelaksanaan kegiatan pelayanan administratif;
dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIN.
7. Ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf b dihapus, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
