Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53A

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Gubernur STIN bidang nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Gubernur STIN dalam merumuskan kebijakan strategis di bidang nonakademik. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Gubernur STIN bidang nonakademik menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan nonakademik; b. penyusunan rencana strategis di bidang perencanaan, keuangan dan kerja sama; c. pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perencanaan dan keuangan; d. pelaksanaan dukungan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi; e. pelaksanaan dukungan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan dukungan kegiatan kerja sama dalam bidang Tridharma Perguruan Tinggi; g. pelaksanaan dukungan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; h. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala BIN dari aspek nonakademik terhadap penyelenggaraan kegiatan dan operasi intelijen; i. pelaksanaan kegiatan pelayanan administratif; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIN. 7. Ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf b dihapus, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda