Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) STIN memiliki organ sebagai berikut:
a. Gubernur STIN;
b. Wakil Gubernur STIN;
c. Senat Akademik;
d. Dewan Penyantun;
e. Satuan Pengawasan Internal;
f. Lembaga Penjaminan Mutu; dan
g. Pelaksana Utama.
(2) Pelaksana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa;
c. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
d. Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian;
e. Program Studi;
f. Pusat Penelitian;
g. Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat;
h. Pusat Kajian Intelijen Strategis; dan
i. Unit Penunjang Akademik.
4. Ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf b dihapus, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
