Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57B

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57A dipimpin oleh Kepala dan dibantu oleh Sekretaris. (2) Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Masa jabatan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk (1) satu kali masa jabatan. 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda