Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Program Studi, Kepala Pusat dan Kepala Unit, Kepala Satuan Pengawasan Internal dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu serta Sekretaris Program Studi merupakan jabatan fungsional yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur STIN. 13. Diantara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 63A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda