Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 01 Tahun 2020 tentang Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 875), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda