Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
1. Badan Intelijen Negara yang selanjutnya disingkat BIN adalah alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen di dalam negeri dan di luar negeri serta koordinasi intelijen negara.
2. Sekolah Tinggi Intelijen Negara selanjutnya disingkat STIN adalah perguruan tinggi di lingkungan BIN yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan vokasi sesuai kebutuhan organisasi serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Statuta STIN yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar penyelenggaraan dan pengelolaan STIN yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional standar di STIN.
4. Ketua STIN yang selanjutnya disebut Gubernur STIN adalah organ yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan STIN yang penyebutannya digunakan dalam komunikasi akademik, komunikasi kelembagaan, dan intern organisasi.
5. Wakil Ketua STIN yang selanjutnya disebut Wakil Gubernur STIN adalah organ yang membantu Gubernur STIN dalam penyelenggaraan dan pengelolaan STIN di bidang akademik dan bidang nonakademik.
6. Senat Akademik STIN yang selanjutnya disebut Senat Akademik adalah unsur penyusun kebijakan dan organ STIN yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di tingkat sekolah tinggi.
7. Dewan Penyantun adalah organ STIN yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan bidang nonakademik untuk pengembangan STIN.
8. Satuan Pengawasan Internal adalah satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan STIN.
9. Lembaga Penjaminan Mutu adalah lembaga yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan.
10. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen, tenaga kependidikan, Taruna, dan Mahasiswa STIN.
11. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
12. Dosen STIN adalah pendidik profesional dan ilmuwan STIN dengan tugas utama mengembangkan, menyebarluaskan, dan mentransformasikan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi intelijen melalui Tridharma Perguruan Tinggi.
13. Taruna adalah sebutan untuk peserta didik yang terdaftar dan mengikuti pendidikan pada Program Sarjana di STIN setelah dinyatakan lulus dari seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan.
14. Mahasiswa adalah sebutan untuk peserta didik yang terdaftar dan mengikuti pendidikan pada Program Pascasarjana di STIN setelah dinyatakan lulus dari seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan.
15. Pelatih adalah setiap pendidik yang bertanggungjawab atas kegiatan Pelatihan di STIN yang bertujuan mengembangkan keterampilan intelijen.
16. Pengasuh adalah setiap pendidik yang bertanggung jawab untuk membina Taruna dan Mahasiswa dalam rangka membentuk naluri, karakter, dan kepribadian intelijen.
17. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di STIN.
18. Alumni adalah mereka yang telah lulus pendidikan dari STIN.
19. Warga STIN adalah satuan yang terdiri atas pejabat utama, dosen STIN, tenaga kependidikan, Pelatih, Pengasuh, Taruna, dan Mahasiswa.
20. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan Pembelajaran yang memiliki Kurikulum dan metode Pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
21. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan Pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
22. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
23. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah pernyataan kualitas sumber daya manusia INDONESIA yang penjenjangan kualifikasinya dinyatakan dalam learning outcome (capaian pembelajaran).
24. Pembelajaran adalah proses interaksi antartaruna, antarmahasiswa, Taruna dengan Dosen STIN dan Pengasuh, Mahasiswa dengan Dosen STIN dan Pengasuh, serta Taruna dan Mahasiswa dengan sumber belajar lain di STIN.
25. Organisasi Ketarunaan dan Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Organisasi Ketarunaan adalah wadah formal untuk mengakomodir kegiatan ketarunaan dan kemahasiswaan di STIN.
26. Prinsip Keintelijenan adalah nilai-nilai dasar STIN yang meliputi ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, nasionalisme, berintegritas, tangguh, profesional, setia, loyal, solid, semangat dan kerahasiaan.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
