Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(1) huruf a sebagai unsur penyusun kebijakan STIN menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Tugas dan wewenang Senat Akademik, meliputi:
a. memberikan penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik Sivitas Akademika;
b. dihapus.
c. memberikan pertimbangan terhadap penyusunan dan/ atau perubahan Statuta;
d. memberikan pertimbangan kepada Gubernur STIN dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses Pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Gubernur STIN;
f. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
g. memberikan pertimbangan kepada Gubernur STIN dalam pengusulan jabatan Lektor Kepala, Doktor Kehormatan, dan Guru Besar; dan
h. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan
peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Gubernur STIN.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Senat Akademik menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Gubernur STIN untuk ditindaklanjuti.
5. Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
