Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum kepada penerima bantuan hukum dalam menangani masalah hukum.
2. Masalah Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan baik yang mengarah kepada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan, dan setelah adanya putusan pengadilan maupun di luar pengadilan.
3. Litigasi adalah penyelesaian Masalah Hukum yang dilakukan di pengadilan.
4. Nonlitigasi adalah penyelesaian Masalah Hukum yang dilakukan di luar pengadilan.
5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.
6. Kepala Badan adalah pimpinan tertinggi Badan.
7. Biro Hukum dan Kerja Sama adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian advokasi, dan pengelolaan administrasi kerja sama.
8. Pegawai di Lingkungan Badan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah aparatur sipil negara dan pegawai lainnya di lingkungan Badan.
9. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
10. Pemohon Bantuan Hukum yang selanjutnya disebut Pemohon adalah unit kerja Badan atau Pegawai yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
11. Penerima Bantuan Hukum adalah unit kerja Badan atau Pegawai yang menghadapi Masalah Hukum baik Litigasi maupun Nonlitigasi setelah permohonannya diterima.