Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja Badan dapat memohon Bantuan Hukum kepada Jaksa Pengacara Negara dan/atau advokat terhadap Masalah Hukum sepanjang mendapatkan izin tertulis dari Kepala Badan.
(2) Penggunaan Jaksa Pengacara Negara dan/atau advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama.
(3) Tata cara dan prosedur pengadaan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
