Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja Badan dapat memohon Bantuan Hukum kepada Jaksa Pengacara Negara dan/atau advokat terhadap Masalah Hukum sepanjang mendapatkan izin tertulis dari Kepala Badan. (2) Penggunaan Jaksa Pengacara Negara dan/atau advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama. (3) Tata cara dan prosedur pengadaan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda