Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
