Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengantisipasi, mencegah, dan mengatasi terjadinya Masalah Hukum, Biro Hukum dan Kerja Sama melakukan pembinaan secara intensif dan berkesinambungan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pelatihan, dan penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melakukan pembinaan hukum, Biro Hukum dan Kerja Sama dapat mengundang narasumber dari kalangan advokat, akademisi, dan praktisi baik di bidang hukum maupun bidang ilmu lainnya, serta pejabat yang
berkompeten di bidangnya yang berasal dari lingkungan Badan maupun di luar Badan.
Koreksi Anda
