Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum yang masih dalam proses sebelum Peraturan Badan ini berlaku, tetap dilaksanakan sampai dengan pemberian Bantuan Hukum selesai.
Koreksi Anda
