Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum dilakukan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh Pemohon secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama dengan tembusan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit memuat: a. identitas Pemohon yang terdiri atas: 1. nama; 2. umur; 3. tempat dan tanggal lahir; 4. alamat; 5. unit kerja; 6. jabatan; dan 7. nomor telepon; b. uraian singkat pokok Masalah Hukum; dan c. dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum. (3) Dalam hal pemberian Bantuan Hukum diperlukan untuk waktu yang mendesak, permohonan Bantuan Hukum dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau secara lisan yang selanjutnya disampaikan dengan permohonan tertulis. (4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum disampaikan oleh unit kerja secara tertulis, permohonan paling sedikit memuat: a. nama pimpinan unit kerja; b. nama unit kerja; c. uraian singkat pokok Masalah Hukum; dan d. dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
Koreksi Anda