Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pengajuan permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Biro Hukum dan Kerja Sama menindaklanjuti permohonan Bantuan Hukum. (2) Biro Hukum dan Kerja Sama merekomendasikan kepada Kepala Badan untuk menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum. (3) Penolakan permohonan Bantuan Hukum sebagaimana pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi Badan; b. Pemohon mengajukan gugatan kepada Badan baik dalam perkara perdata maupun tata usaha negara; c. Pemohon pada tindak pidana khusus narkoba dan terorisme; d. Pemohon yang tidak kooperatif dalam menyediakan data/dokumen yang berkaitan dengan pokok persolan; e. berkas yang diusulkan tidak lengkap; dan/atau f. Pemohon sudah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai aparatur sipil negara dan Pegawai Lainnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil negara dan Pegawai Lainnya.
Koreksi Anda