Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang menghadapi Masalah Hukum dapat menggunakan jasa Bantuan Hukum di luar Badan.
(2) Dalam hal Pegawai menggunakan jasa Bantuan Hukum di luar Badan, Pegawai memberitahukan kepada Biro Hukum dan Kerja Sama secara tertulis.
Koreksi Anda
