Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum Nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan melalui:
a. konsultasi hukum;
b. investigasi kasus;
c. pendapat hukum; dan
d. mediasi.
(2) Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk membantu mencari solusi penyelesaian masalah yang dihadapi penerima Bantuan Hukum.
(3) Investigasi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara mengumpulkan, menyeleksi, dan mendata infromasi, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kasus hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum.
(4) Pendapat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk membantu memberikan masukan dan telaahan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Penerima Bantuan Hukum.
(5) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan membantu menyelesaikan Masalah Hukum secara damai untuk mencapai kesepakatan atau solusi yang disepakati bersama tanpa melalui proses Litigasi.
Koreksi Anda
