Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum Nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan melalui: a. konsultasi hukum; b. investigasi kasus; c. pendapat hukum; dan d. mediasi. (2) Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk membantu mencari solusi penyelesaian masalah yang dihadapi penerima Bantuan Hukum. (3) Investigasi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara mengumpulkan, menyeleksi, dan mendata infromasi, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kasus hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum. (4) Pendapat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk membantu memberikan masukan dan telaahan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Penerima Bantuan Hukum. (5) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan membantu menyelesaikan Masalah Hukum secara damai untuk mencapai kesepakatan atau solusi yang disepakati bersama tanpa melalui proses Litigasi.
Koreksi Anda