Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberikan Bantuan Hukum, Biro Hukum dan Kerja Sama dapat berkoordinasi dengan advokat, akademisi, dan praktisi baik di bidang hukum maupun bidang ilmu lainnya.
Koreksi Anda