Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Dalam memberikan Bantuan Hukum, Biro Hukum dan Kerja Sama dapat berkoordinasi dengan advokat, akademisi, dan praktisi baik di bidang hukum maupun bidang ilmu lainnya.
Koreksi Anda
