Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Badan memberikan perlindungan berupa Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
