Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan memberikan perlindungan berupa Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama.
Koreksi Anda