Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat kuasa khusus diberikan kepada Pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Badan. (2) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan untuk bertindak atas nama Kepala Badan di dalam pengadilan dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara. (3) Pemberian surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. Kepala Badan memberikan surat kuasa khusus jika gugatan ditujukan kepada Badan melalui Kepala Badan; atau b. pimpinan tinggi madya memberikan surat kuasa khusus jika gugatan ditujukan kepada Kepala Badan melalui pimpinan tinggi madya. (4) Dalam hal dibutuhkan untuk penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, Kepala Badan dapat memberikan surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara.
Koreksi Anda