Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pemberian Bantuan Hukum, Biro Hukum dan Kerja Sama melaporkan setiap perkembangan permasalahan hukum kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
Koreksi Anda