Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pemberian Bantuan Hukum, Biro Hukum dan Kerja Sama melaporkan setiap perkembangan permasalahan hukum kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
