Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi Informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
2. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
3. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta Layanan SPBE yang berkualitas.
4. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh satu atau beberapa fungsi Aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
5. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terintegrasi.
6. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
7. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
8. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
9. Informasi adalah gabungan, rangkaian, dan analisis Data yang berbentuk angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra yang telah diolah, yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu.
10. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi Data, pengolahan dan penyimpanan Data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
11. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan, dan pemulihan Data.
12. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
13. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
14. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas dan fungsi Layanan SPBE di Badan Pangan Nasional.
15. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh unit organisasi, unit kerja, instansi pusat, dan/atau pemerintah daerah.
16. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh unit kerja untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan unit kerja lain.
17. Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
18. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Audit TIK adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi Informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk MENETAPKAN tingkat kesesuaian antara teknologi Informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
19. Tim Koordinasi SPBE Badan Pangan Nasional adalah tim yang mempunyai tugas memberikan arahan terhadap penyelenggaraan SPBE dan memimpin serta mengarahkan program kerja koordinasi penyelenggaraan layanan SPBE di lingkungan Badan Pangan Nasional.
20. Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional adalah unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan Data, Informasi, dan teknologi Informasi.
21. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang mempunyai tugas melaksanakan tugas di bidang pangan.
22. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
(1) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi untuk memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional.
(2) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jaringan Intra Badan Pangan Nasional;
b. Sistem Penghubung Layanan Badan Pangan Nasional;
dan
c. layanan komputasi awan dan pusat kendali Badan Pangan Nasional.
(3) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional.
(4) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimanfaatkan secara bagi-pakai oleh seluruh unit kerja di Badan Pangan Nasional.
(5) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selaras dengan Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional.
(6) Infrastruktur SPBE sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(5) diselenggarakan sesuai dengan:
a. standar perangkat;
b. standar interoperabilitas; dan
c. standar keamanan sistem Informasi.
Pasal 13
(1) Penggunaan Jaringan Intra Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman Data dan Informasi antarsimpul jaringan dalam Badan Pangan Nasional.
(2) Penyelenggaraan Jaringan Intra Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan.
(3) Seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional harus menggunakan Jaringan Intra Badan Pangan Nasional untuk menjaga keamanan pengiriman Data dan Informasi internal.
(4) Penggunaan Jaringan Intra Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. membuat keterhubungan dengan Jaringan Intra pemerintah yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
b. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
dan
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.