Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h ditujukan untuk melindungi aset Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE.
(2) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kerahasiaan;
b. keutuhan;
c. ketersediaan;
d. keaslian; dan
e. kenirsangkalan.
(3) Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.
(4) Keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
(5) Ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
(6) Keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
(7) Kenirsangkalan nonrepudiation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital.
(8) Penerapan Keamanan SPBE dilaksanakan oleh seluruh unit kerja lingkup Badan Pangan Nasional dan dikendalikan oleh Unit Pengelola SPBE.
(9) Dalam penerapan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(10) Penerapan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
