Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan menyelenggarakan Tata Kelola SPBE Badan Pangan Nasional secara terpadu. (2) Tata Kelola SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap unsur SPBE. (3) Unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Arsitektur SPBE; b. Peta Rencana SPBE; c. rencana dan anggaran SPBE; d. Proses Bisnis; e. Data dan Informasi; f. Infrastruktur SPBE; g. Aplikasi SPBE; h. Keamanan SPBE; dan i. Layanan SPBE. (4) Dalam menyelenggarakan Tata Kelola SPBE, Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan kepada kepala Unit Pengelola SPBE dengan melibatkan seluruh unit kerja di Badan Pangan Nasional.
Koreksi Anda