Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c bertujuan untuk menjamin terwujudnya Data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional.
(2) Manajemen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses pengelolaan:
a. arsitektur Data;
b. Data induk;
c. Data referensi;
d. basis Data; dan
e. kualitas Data.
(3) Manajemen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional dan unit kerja di Badan Pangan Nasional.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional melakukan koordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5) Manajemen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
