Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE. (2) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. penyimpanan; d. penggunaan; dan e. alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan, dalam penyelenggaraan SPBE di Badan Pangan Nasional (3) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional melalui tim pengelola manajemen pengetahuan yang disahkan oleh Kepala Badan. (4) Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional melakukan koordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi. (5) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda