Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Data dan Informasi merupakan bagian dan digunakan dalam penyelenggaraan SPBE.
(2) Penggunaan Data dan Informasi dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai Data dan Informasi antar unit kerja di Badan Pangan Nasional, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau lembaga nonpemerintah dengan berdasarkan:
a. tujuan dan cakupan;
b. penyediaan akses Data dan Informasi; dan
c. pemenuhan standar interoperabilitas Data dan Informasi.
(3) Standar interoperabilitas Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
