Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan membentuk Tim Koordinasi SPBE Badan Pangan Nasional. (2) Tim Koordinasi SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di Badan Pangan Nasional. (3) Tim Koordinasi SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala Badan, sebagai pengarah Tim Koordinasi SPBE Kementerian; b. sekretaris utama, sebagai koordinator Tim Koordinasi SPBE Badan Pangan Nasional; dan c. tim pelaksana SPBE, yang terdiri atas: 1. kelompok kerja Arsitektur dan Peta Rencana SPBE; 2. kelompok kerja Manajemen SPBE; 3. kelompok kerja Audit TIK internal; dan 4. kelompok kerja pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Penerapan SPBE. d. pimpinan unit kerja eselon I di lingkungan Badan Pangan Nasional. (4) Tim Koordinasi SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda