Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Penghubung Layanan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diselenggarakan dengan menggunakan: a. Sistem Penghubung Layanan Badan Pangan Nasional; dan/atau b. Sistem Penghubung Layanan pemerintah. (2) Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Badan Pangan Nasional dengan Jaringan Intra Pemerintah; b. memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan c. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. (3) Sistem Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda