Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sistem Penghubung Layanan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diselenggarakan dengan menggunakan:
a. Sistem Penghubung Layanan Badan Pangan Nasional;
dan/atau
b. Sistem Penghubung Layanan pemerintah.
(2) Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Badan Pangan Nasional dengan Jaringan Intra Pemerintah;
b. memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(3) Sistem Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
