Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan reviu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi organisasi dan tata laksana dengan melibatkan Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional.
Koreksi Anda
