Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu dan Layanan
SPBE melalui ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia SPBE.
(2) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses:
a. perencanaan;
b. pengembangan;
c. pembinaan; dan
d. pendayagunaan, sumber daya manusia dalam pelaksanaan SPBE di Badan Pangan Nasional.
(3) Manajemen sumber daya manusia dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sumber daya manusia dan Unit Pengelola SPBE.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional melakukan koordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
