Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu di lingkungan Badan Pangan Nasional.
(2) Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat domain dan referensi arsitektur SPBE serta disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan rencana strategis Badan Pangan Nasional.
(3) Pimpinan Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional menyusun Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Dalam menyusun Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional berkoordinasi dan/atau dapat melakukan konsultasi dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
dan
d. lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(5) Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
