Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Manajemen aset teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi Informasi dan komunikasi dalam SPBE.
(2) Manajemen aset teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui proses:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengelolaan; dan
d. penghapusan, perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam pelaksanaan SPBE di Badan Pangan Nasional.
(3) Manajemen aset teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional;
b. unit yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan barang milik negara; dan
c. unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen aset teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional melakukan koordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(5) Manajemen aset teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
