SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pimpinan ANRI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan ANRI;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran ANRI;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, Arsip, dan dokumentasi ANRI;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja, Keuangan, dan Organisasi;
b. Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat;
c. Biro Kepegawaian dan Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Biro Manajemen Kinerja, Keuangan, dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, penataan organisasi dan tata laksana.
(2) Biro Manajemen Kinerja, Keuangan, dan Organisasi dipimpin oleh Kepala Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Manajemen Kinerja, Keuangan, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran;
b. koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana kinerja, program, dan anggaran, serta sistem akuntabilitas kinerja;
c. pelaksanaan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. pelaksanaan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan fasilitasi reformasi birokrasi;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen kinerja, keuangan, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Biro Manajemen Kinerja, Keuangan, dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, koordinasi dan administrasi kerja sama, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan dokumentasi.
(2) Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pembentukan peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum;
b. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, publikasi, serta diseminasi peraturan perundang- undangan;
c. pelaksanaan advokasi hukum;
d. koordinasi dan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
e. koordinasi dan administrasi hubungan masyarakat dan hubungan kelembagaan, publikasi dan dokumentasi, serta pelaksanaan keprotokolan;
f. pengelolaan, pelayanan, dan pengendalian media sosial, website, dan media massa;
g. pengelolaan dan pengendalian informasi publik dan layanan terpadu;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, dan layanan terpadu; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Biro Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, kerumahtanggaan, ketatausahaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, layanan pengadaan barang/jasa dan Kearsipan.
(2) Biro Kepegawaian dan Umum dipimpin oleh Kepala Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan pengadaan, mutasi, dan kesejahteraan pegawai;
b. pengelolaan manajemen talenta;
c. pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
d. pengelolaan kinerja pegawai;
e. pengelolaan urusan perlengkapan, barang milik negara, dan rumah tangga;
f. pengelolaan urusan tata usaha pimpinan, dan pengamanan;
g. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa;
h. pengelolaan dan pembinaan Arsip dinamis;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepegawaian, umum, layanan pengadaan barang/jasa, dan Kearsipan; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Biro Kepegawaian dan Umum, terdiri atas:
a. Bagian Perlengkapan, Kearsipan, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perlengkapan, Kearsipan, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa, barang milik negara, rumah tangga, tata usaha pimpinan, Kearsipan, serta pengamanan.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perlengkapan, Kearsipan, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, dan penghapusan serta pelaporan barang milik negara;
c. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara;
d. pelaksanaan pengelolaan urusan rumah tangga;
e. pelaksanaan pengelolaan urusan ketatausahaan pimpinan serta Kearsipan; dan
f. pelaksanaan pengelolaan urusan pengamanan.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugas sebagai unit kerja pengadaan barang/jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bagian Perlengkapan, Kearsipan, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan juga menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Bagian Perlengkapan, Kearsipan, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga dan Pengamanan;
b. Subbagian Tata Usaha Kepala dan Sekretariat Utama;
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan administrasi penyimpanan, pemeliharaan dan perawatan, penyaluran, inventarisasi, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta melakukan pengelolaan urusan rumah tangga dan pengamanan.
(2) Subbagian Tata Usaha Kepala dan Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi, koordinasi, dan dukungan teknis kegiatan bagi Kepala, serta melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan pengelolaan Arsip dinamis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Utama.
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan pengelolaan Arsip dinamis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan pengelolaan Arsip dinamis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta
penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan pengelolaan Arsip dinamis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional.