Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Manajemen Kinerja, Keuangan, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran; b. koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana kinerja, program, dan anggaran, serta sistem akuntabilitas kinerja; c. pelaksanaan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan urusan keuangan; d. pelaksanaan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan penataan organisasi dan tata laksana; e. pelaksanaan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan fasilitasi reformasi birokrasi; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen kinerja, keuangan, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Koreksi Anda